Lanjutan Mark Up Lapter Bawean
GRESIK – LSM Environment Parliament Watch (EPW), rupanya, tak kenal kata menyerah untuk menyingkap tabir dugaan korupsi proses ganti rugi tanaman pada lahan proyek lapangan terbang (lapter) Bawean. Buktinya, kemarin EPW melaporkan temuannya ke Kejaksaan Negeri Gresik.
Direktur EPW Sahar Sulur membawa bukti-bukti dugaan penyelewengan uang negara senilai Rp 550 juta itu ke kejaksaan, dan diterima langsung Kasie Intel Maskur SH.
”Kami berharap penegakan hukum berlangsung dalam kasus ini. Sebab, bukan hanya dugaan mark up yang kami temui, tapi juga rekayasa yang mengatasnamakan petani penggarap,” ujar Sulur, usai bertemu Kasie Intel.
Salah satu indikasi rekayasa itu adalah protes keluarga ahli waris Kemas Haji Abdussukur yang sudah turun temurun menggarap lahan seluas 211.901 meter persegi itu. Anehnya, mereka justru dinyatakan tidak berhak menerima ganti rugi karena hak pakai atas tanah tersebut sudah dicabut BPN dan berubah menjadi tanah negara.
Kemas Syafrudin, 50, cucu Kemas Abdussukur, yang mengaku mewakili tujuh ahli waris lainnya, Rabu (30/7) lalu membeberkan sejumlah bukti kepemilikan atas tanah itu.
”Kami mewarisi tanah hak erpacht (hak pakai, Red) yang dikeluarkan pemerintah Belanda pada tahun 1933 dari kakek kami, yang kemudian diturunkan ke ayah kami Kemas Anang Sukur. Tetapi kenapa kemudian kami tidak diajak dialog untuk proses ganti rugi tanaman,” kata Kemas Syafrudin yang beralamat di Jalan Jaksa Agung Suprapto, Gresik, tersebut.
Padahal, imbuh Kemas, justru para petani penggarap yang dipasrahi menanami lahannya sebagian sudah mendapatkan ganti rugi. (wko/ib)

Tinggalkan Balasan